BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHANÂ – Pengadilan Negeri Tembilahan memvonis Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Syahrial divonis 8 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan. Vonis ini dibacakan majelis hakim pada Senin 4 Februari 2019.
Vonis putusan tersebut itu lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Inhil Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Rois Habib mengatakan Syahrial terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.Â
“Ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kepala desa atau aparat pemerintah lain agar tidak melakukan hal serupa, yang melanggar aturan dan undang-undang Pemilu,” kata Rois kepada bertuahpos.com, Senin 4 Februari 2019.
Kronologis kejadian ini, lanjut Rois, berawal saat Syahrial ikut dan juga memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPR RIÂ di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu. Syahrial juga secara terang-terangan mengajak untuk memenangkan caleg pilihannya. Tanpa disadarinya, aksi Syahrial direkam oleh salah seorang pengawas kelurahan/desa setempat.
Kasus ini baru diproses pasa 14 Desember 2018, karena sebelumnya panwaslu tidak mengetahui bahwa Syharial adalah seorang kepala desa.
“Setelah kita lakukan penelusuran, maka pada tanggal 14 Desember tersebut langsung kita buatkan Form Temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini. Ada pemeriksaan saksi pada 18 dan 19 Desember, hingga penyerahan berkasnya ke kejaksaan,” terang Rois.
Sementara itu, Syahrial sendiri akan mengajukan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada dirinya. (bpc2)