BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Para pengusaha obat-obatan terpaksa melepaskan keluh kesahnya kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK). Keluhan itu terkait tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang punya tunggakan sebesar Rp3,6 triliun ke para pengusaha obat. Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia menyampaikan keluhan ini langsung ke JK saat pertemuan di ruang kerja Wakil Presiden tersebut.
“Sekarang mungkin sekitar Rp3,6 triliun yang belum terbayar dan cukup lama utangnya. Ada yang (jatuh tempo) 60 hari, 90 hari, ada juga yang sudah 120 hari belum terbayar,” ujar Ketua GP Farmasi, Tirto Kusnadi, Rabu 30 Januari 2019, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com. Tunggakan ini sudah ada sejak BPJS Kesehatan diberlakukan dan diyakini masalah ini akan sangat mengganggu pertumbuhan industri farmasi di Tanah Air.
Dia menyebut awalnya memang tunggakan BPJS Kesehatan tidak begitu banyak. Keberadaan BPJS kemudian menuntut masyarakat wajib tergabung sehingga dana yang harus ditanggung untuk biaya pengobatan juga semakin bertambah, tak terkecuali untuk biaya pembelian obat dengan menggunakan BPJS juga sangat besar.
Tirto mengatakan masalah pembayaran memang cukup menyulitkan karena penyedia obat di bawah GP Farmasi hanya menjadi co-provider atau penyedia pihak ketiga. Saat ini tercatat ada 200 perusahaan penyedia obat di bawah GP Farmasi. Sedangkan pihak yang bersinggungan langsung dengan BPJS Kesehatan adalah rumah sakit terkait. Industri farmasi melakukan suplai obat-obatan ke rumah sakit, kemudian pihak rumah sakit yang melakukan tagihan ke BPJS barulah dibayarkan ke pengusaha farmasi. “Pak JK bilang BPJS sedang dicarikan. Tapi kan semua itu di luar kewenangan kami, jadi kami tunggu saja,” uangkap Tirto.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wapres Bambang Widianto mengatakan ada beberapa solusi yang ditawarkan oleh JK agar masalah tunggakan tagihan obat tersebut tidak terus berlanjut dan memberatkan pengusaha obat. Solusi pertama, menaikkan iuran kepesertaan. Kedua, membatasi jenis penyakit yang menjadi layanan BPJS Kesehatan. Cara ini dapat menekan besarnya utang yang harus dibayarkan pihak BPJS.
Dan usulan ketiga, pembagian beban pembiayaan bersama pemerintah daerah. “Harus dicoba kata Pak Wapres pembagian beban itu. Jadi kalau misal peserta 100 ribu dikali premi Rp23 ribu misalnya, kalau kurang daerah nombokin,” ucap Bambang. (bpc3)