BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Truk modifikasi yang dinilai melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan milik terdakwa Iswandi, alias Acua, Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi, ternyata digunakan untuk mengangkut kayu, ke PT Indah Kiat.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pince SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/1/2018).
Dua truk modifikasi tersebut yakni Truk logging BM 8555 AO merk Mitsubishi type FN 527 ML (6×4) M, tahun pembuatan 2018 isi selinder 7545 warna orange. Kemudian Truk Logging BM 8512 AO merk Mitsubishi type FN 527 ML (6×4) pembuatan tahun 2018, isi selinder 7545.
Kedua truk milik PT Alam Citra Usaha Abadi milik terdakwa Iswandi alias Acua ini merupakan kontraktor di bidang angkutan berupa kayu logging dari Hutan Tanaman Industri PT Indah Kiat, ke pabrik PT Indah Kiat.
Baca juga:Â Tambah Dimensi Truk, Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi Diadili
Adapun cara yang dilakukan terdakwa dalam merubah kendaraannya tersebut yakni dengan menyuruh terdakwa Edi Lee terlebih dahulu membuka ban dan menyambung chasis truk tersebut sepanjang lebih kurang 1,5 meter, sehingga panjang chasis dari kendaraan bermotor tersebut menjadi 12 meter dari kedudukan ban gardang belakang dari posisi awal dimundurkan lagi sejauh 1 meter, seingga sumbu dari kendaraan BM 8555 AO dan BM 8512 AO menjadi mundur dari posisi semula yakni, masing – masing panjang total 8515 mm menjadi 10500 mm, lebar total dari 2468 mm menjadi 2700mm, tinggi total dari 2750 mm menjadi 3550mm, jarak sumbu I – II dari 4150 mm menjadi 5500 mm, Front Over Hang (FOH) dari 1260 mm menjadi 1650 mm, Rear Over Hang (ROH) dari 1725 mm menjadi 3250 mm.
Terdakwa Iswandi alias Acua kepada majelis hakim, mengatakan ia sengaja memodifikasi truknya tersebut agar muatan kayu yang diangkut bisa lebih banyak. Ia juga mengaku tidak mengajukan perubahan pada surat kendaraan setelah dilakukan modifikasi terhadap truk tersebut. ***(bpc17)