BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di objek pajak (hotel, restoran, mal, tempat hibuan) yang ada di Pekanbaru barulah sekitar 25 persen.
Dari target 2.000 alat tapping box yang terpasang di objek pajak Pekanbaru, saat ini lebih kurang baru sebanyak kurang 300 tapping box yang telah terpasang.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin salah satu alasan masih sedikitnya terpasang tapping box karena beberapa alasan. Selain penolakan, beberapa objek pajak juga diketahui masih menggunakan alat penghitung transaksi manual.
“Ada beberapa tempat objek pajak di Pekanbaru yang menggunakan alat penghitungan transaksi secara manual. Ini yang membuat tidak bisa berfungsinya tapping box,” jelasnya, Senin 28 Januari 2019.
Lanjutnya, pemasangan tapping box di beberapa objek pajak akan terus digesa hingga akhir tahun 2019.
“Target kita 2.000 alat sudah terpasang di bulan Desember mendatang,” pungkas.
Seperti yang diketahui, sebelum dipasang, penerapan tapping box di beberapa objek pajak Kota Pekanbaru sempat menuai pro dan kontra. Beberapa objek pajak, terutama hotel bahkan sempat menolak pemasangan alat tersebut karena merasa dicurigai oleh Pemko Pekanbaru.
Meski begitu, pemasangan alat tapping box di objek pajak tetap dilakukan Pemko Pekanbaru karena sudah memiliki payung hukum yang sah. Seperti peraturan daerah dan peraturan wali kota. Pemasangan tapping box sudah dilakukan sejak bulan Juli 2018 lalu. (bpc9)