BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seolah seperti angin segar bagi mereka yang gagal saat tes CPNS beberapa waktu lalu. Dia menjadi spesial karena hak-haknya akan disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).Â
Bahkan jika mumpuni, mereka yang berpotensi bisa mengisi posisi jabatan kepala dinas. Bedanya, hanya tidak dapat uang pensiunan seperti PNS. Pemprov Riau sudah ancang-ancang untuk siapkan proses penerimaan pegawai melalui sistem kontrak kerja ini. Perlakuannya nanti juga berbeda. “Terutama pada saat tes akan lebih sulit,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Ikhwan Ridwan, Kamis, 10 Januari 2019 di Pekanbaru.
Pemprov Riau masih menunggu petunjuk teknis dari PP tersebut. Artinya sejauh ini, kata Ikhwan, Pemda belum ada gambaran apapun mengenai proses penerimaan pegawai dengan perjanjian kerja. Termasuk dibuka pada formasi apa. Namun, saat ini petunjuk teknis mengenai PPPK ini tengah dipersiapkan pemerintah pusat. “Kita mungkin banyak di tenaga kesehatan dan pendidik,” ujar Ikhwan.Â
Sistem penerimaan PPPK ini seperti melamar kerja disebuah perusahaan. Setelah berkas lamaran lengkap dengan dokumen-dokumen pendukung diajukan, maka akan dilakukan seleksi administrasi. Setelah itu, barulah dilakukan tes kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural. Semua itu dicocokkan dengan standar jabatan yang diambil.Â
“Para guru honor yang tidak bisa diangkat lagi jadi pegawai untuk usia 35 tahun ke atas, rencananya mereka akan diangkat menjadi PPPK, kita tunggu saja juknisnya,†kata Ikhwan. (bpc3)