BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menjelang akhir tahun 2018, pasangan suami istri di Pekanbaru yang menginginkan perceraian terus mengalami peningkatan.
“Hingga 20 Desember 2018, kami (Pengadilan Agama Kota Pekanbaru) telah menerima 1.998 berkas perkara,” ujar Kepala Pengadilan Agama Kota Pekanbaru melalui petugas informasi, Fakhriadi.
Ditemui di Kantor Pengadilan Agama Kota Pekanbaru Jalan Parit Indah, Fakhriadi menjelaskan berkas perkara yang masuk hingga penghujung tahun 2018 ini mengalami peningkatan dibandingkan 2017.
“Meningkat lebih kurang tiga persen, karena tahun lalu kami hanya menerima 1.886 berkas perkara. Peningkatan tahun ini dimulai sejak setelah lebaran,” jelasnya.
Menurut Fakhriadi, berkas perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru lebih banyak diajukan dari pihak istri.
“Paling banyak dari perempuannya atau istri. Dari pihak laki-laki ada, tapi gak terlalu banyak,” ujarnya.
Sementara jika dirunut berdasarkan pekerjaannya, pasangan suami istri di Pekanbaru yang bekerja sebagai kalangan wiraswasta lebih banyak meminta cerai ketimbang yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dominan dari kalangan wiraswasta, kalau yang pegawai ada, gak banyak, hanya sekitar tiga persen,” terangnya.
Fakhriadi menambahkan, ada beberapa faktor utama perceraian yang menjadi latar belakang masuknya berkas perkara di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru.
“Dominannya berawal percekcokan yang berasal dari ekonomi dan ada juga karena pihak ketiga,” pungkasnya. (bpc9)