BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Bidang Haji dan Umroh Kemenag Riau, Erizon Efendi menegaskan jika travel non Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dilarang untuk memberangkatkan jemaah atau menggunakan atributnya sendiri.
Selain itu, travel non PPIU juga dilarang untuk beriklan di media massa yang menyebutkan sebagai biro travel perjalanan umroh.
“Yang boleh itu, travel non PPIU ini bergabung dengan travel yang sudah ada izin PPIU-nya. Namun, tidak boleh atas nama atau ada atribut travel non PPIU ini. Semuanya harus atas nama travel yang PPIU,” jelas Erizon kepada bertuahpos.com, Kamis 20 Desember 2018.
“Jadi, travel non PPIU ini hanya bisa merger atau bergabung dengan travel yang sudah ada izin PPIU-nya. Semacam menjadi agen,” tambah dia.
Hal tersebut, lanjut Erizon, adalah untuk persiapan travel umroh non PPIU untuk mengurus izinnya. Namun, salah satu syarat dari izin PPIU adalah travel tersebut sudah beroperasi 2 tahun.
Baca juga:Â Kemenag Riau: Rekam Biometrik Visa Arab Saudi Sudah Diberlakukan Sejak 17 Desember Lalu
“Solusinya adalah travel non PPIU ini menjadi semacam agen bagi travel dengan PPIU. Mereka yang mencari jemaah untuk travel dengan PPIU. Secara wujud mereka sudah ada, namun belum mempunyai izin. Jadi mereka bergabung dulu dengan travel yang sudah ada izin PPIU,” pungkas dia.Â
Sementara untuk pengawasan travel umroh, Erizon mengatakan pengawasan masih dilakukan oleh Kemenag. Namun, pengawasan travel umroh ini akan dibantu oleh imigrasi, Polda, dan pihak terkait lainnya. (bpc2)