BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga dokter ahli RSUD Arifin Achmad Pelanbaru dan dua distribitor obat diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (18/12/2018). Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan obat.
Ketiga dokter ahli tersebut yakni dr Welly Zulfikar SpB(K) KL dr Masrial SpBM dan dr Kiswan Ambar Pamungkas SpBP.
Sementara dua distributor obat yakni Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (CV PMR) dan Mukhlis, staf CV Prima Mustika Raya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum M Amin SH dan Novri SH, disebutkan bahwa terdakwa Yuni Efrianti Direktur CV PMR bersama-sama dengan Mukhlis, staf CV PMR, dr WELLY ZULFIKAR, SpB(K)L, dr. KUSWAN AMBAR PAMUNGKAS, SpBP dan drg. MASRIAL, SpBM (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau melakukan secara melawan hukum membuat faktur fiktif dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di Staf Medis Fungsional RSUD Arifin Achmad tahun 2012 dan tahun 2013.
Perbuatan ini bertentangan dengan pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu saksi dr. WELLY ZULFIKAR, SpB(K)L sebesar Rp213.181.975, dr KUSWAN AMBAR PAMUNGKAS, SpBP sebesar Rp8.596.076, drg. MASRIAL, SpBM sebesar Rp. 131.717.330, dan CV. PMR sebesar Rp66.709.841,00 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara sebesar Rp 420.205.222.
Hal ini erdasarkan laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Spesialistik Pelayanan Bedah Sentral Di Staf Medis Fungsional (SMF) Bedah Yang Dananya Bersumber Dari Pendapatan Jasa Layanan BLUD RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Tahun Anggaran 2012-2013 Nomor: SR-375/PW04/5/2017 tanggal 3 November 2017.****(bpc17)