BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan pihaknya sudah menurunkan 563 APK selama 2 bulan masa kampanye berjalan. Penurunan ini, kata Rusidi, dikarenakan APK tersebut tak sesuai aturan.
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) ini, lanjut Rusidi, umumnya melanggar aturan tempat pemasangan, serta jumlah dan ukuran yang tak sesuai aturan.
“Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran APK yang tidak sesuai, terlebih jumlah APK yang terpasang tidak terkendali”, jels Rusidi kepada bertuahpos.com, Sabtu 24 November 2018.
Untuk jumlah APK, Rusidi menyebutkan setiap partai mendapatkan jatah 10 buah per desa atau kelurahan. Lebih dari 10, maka Bawaslu bisa menurunkan.
“Nanti akan kita surati partai politiknya, mana yang termasuk 10 spanduk yang merupakab jatahnya. Diluar itu kita turunkan,” sambung dia.
Sampai hari ini, masa kampanye untuk Pemilu 2019 tercatat sudah memasuki 2 bulan. Sejauh ini, selain pelanggaran APK, Bawaslu Riau juga mencatat 4 jenis pelanggaran lain yang dilakukan partai politik. (bpc2)