BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – 26 November 2018 ini, BEI bersama KPEI ( Kliring dan Penjaminan Egek Indonesia) dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) secara resmi menerapkan Transaksi Bursa (T+2).
Transaksi T+2 sendiri adalah pelaksanaan penyelesaian transaksi saham dalam 2 hari (t+2). Sebelumnya, penyelesaian transaksi di pasar modal adalah 3 hari (T+3).
“Kami informasikan bahwa mulai 26 November 2018, maka siklus Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler akan dilakukan pada Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari dilakukannya Transaksi Bursa (T+2),” demikian penggalan surat pemberitahuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diterima bertuahpos.com, Senin 19 November 2018.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mewanti-wanti broker, untuk siap dalam menyambut transaksi T+2 ini. Broker yang tidak siap, kata OJK, akan langsung diskors.
“Kita tidak akan mundur lagi. 26 November, sudah harus T+2,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.
Dikatakan Hoesen, tidak ada alasan lagi bagi broker untuk tidak siap dengan pelaksanaan T+2 ini. Apalagi, sosialisasinya sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari.
“Kebijakan ini juga akan berdampak baik pada anggota bursa, karena likuiditas meningkat,” tambah dia.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak siap. Broker yang tidak siap, ya diskors,” tegas Hoesen. (bpc2)