BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Agama Lukman Hakim menyebutkan masyarakat salah kaprah dengan keberadaan kartu nikah yang diluncurkan pada 8 November lalu. Menurut Lukman, kartu nikah tidak dimaksudkan untuk menggantikan buku nikah.
“Ada kesalahpahaman disini. Buku nikah tidak akan dihapuskan, karena itu merupakan dokumen resmi pencatatan pernikahan. Buku nikah tidak akan digantikan kartu nikah,” tegas Lukman, dikutip dari Kompas.com, Selasa 13 November 2018.
Baca:Â Buku Nikah Akan Diganti Jadi Kartu Nikah? Berikut Ciri-Cirinya
Dijelaskan Lukman, kehadiran kartu nikah disebabkan oleh program Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Simkah sendiri bertujuan untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital.
Dengan adanya Simkah, pernikahan seseorang bisa terpantau, karena sistem ini juga terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan demikian, ketika kartu nikah ini discan, akan diketahui status pernikahan dari seseorang tersebut.
Kartu nikah ini sendiri, lanjut Lukman, akan diprioritaskan untuk pasangan yang menikah setelah Simkah dibuat. Kemudian, baru menyusul pasangan yang menikah sebelum Simkah diluncurkan. (bpc2)