BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat kesadaran demokrasi masyarakat Riau naik namun tidak signifikan. Kondisi ini membuat Indek Demokrasi Indonesia (IDI) di Riau jauh jika dibandingkan dengan Kalimantan dan Bangka Belitung yang berada di posisi 4 teratas.Â
“Indek Demokrasi Indonesia kami rilis hanya sekali dalam setahun. Bekerjasama dengan Kemenkumham, Kementerian PPN/Bapens, Kemendagri dan BPS sendiri. Memang kami catat ada kenaikan namun tidak signifikan, hanya beberapa poin saja,” ujar Kepala BPS Riau, Aden Gultom, Senin, 3 Agustus 2018 di Kantor BPS Jalan Patimura, Pekanbaru.
Dia menjelaskan IDI pada 2017 dipengaruhi karena adanya Pilkada serentak di Kampar dan Pekanbaru, sehingga berpotensi ada hambatan. Kemudian selama tahun itu ada semacam Kaderisasi calon legislatif untuk Pileg di 2019.
Indek Demokrasi Indonesia di Riau 73,41 poin pada 2017. Mengalami kenaikan sebesar 1,25 poin jika dibandingkan dengan IDI di Riau tahun 2016. 1,25 poin kenaikan tersebut masuk dalam kategori sedang.Â
“Kami mencatat kalau IDI di Riau memang tidak ada yang ekstrem dan tidak ada perubahan signifikan. Kondisinya turun sedikit kemudian naik sedikit. Ini memungkinkan kalau tingkat demokrasi di Riau ini alami saja. Tidak begitu terpengaruh terhadap hal lainnya,” sambungnya.Â
Dia menambahkan dari aspek kebebasan sipil tercatat sudah cukup membaik yakni 82,03 poin atau meningkat 10,25 poin. Sementara dari aspek lembaga demokrasi 73,51 atau naik 11,07 poin. Sedangkan pada aspek hak politik 66,57 poin atau turun 11,41 poin.Â
“Ada catatan khusus pada aspek hak politik karena angkanya malah turun. Kami juga mencatat ada 5 indikator yang masih menyumbang poin buruk,” kata Aden Gultom.Â
Kelima indikator tersebut adalah, tindakan atau pernyataan pejabat yang membatasi kebebasan menjalankan ibadah dalam beragama. Kedua, adanya demonstrasi yang bersifat kekerasan, Perda yang merupakan inisiatif DPRD, upaya penyediaan informasi APBD oleh Pemda belum sesuai standar, serta penghentian penyidikan yang kontroversi oleh jaksa atau polisi. “Misalnya berita soal putusan pra peradilan SP3 Karhutla, di awal tahun 2017 lalu,” sambungnya. (bpc3)