BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sejumlah orang tua di Pekanbaru menyatakan diri menolak agar anaknya diberikan imunisasi MR. Ini berawal dari adanya informasi kalau vaksin tersebut dinyatakan tidak halal dan dalam proses produksinya mengandung bahan dari babi.
Para orang tua menganggap kalau menyuntikkan vaksin ke tubuh anaknya sama saja dengan memasukkan barang haram ke dalam tubuh. Dalam pandangan Islam, itu dilarang. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir tidak menafikkan kalau hal demikian benar adanya.Â
“Ada yang seperti itu. Tapi mereka kan punya alasan sendiri mengapa harus bersikap demikian,” katanya, Kamis, 30 Agustus 2018 di Pekanbaru.Â
Mimi menegaskan kalau sikap para orang tua yang enggan anaknya dilakukan imunisasi MR, tetap dihormati sebab pilihan terhadap anak mereka merupakan hak penuh dari para orang tua.Â
“Kami tidak bisa melarang karena itu hak yang bersangkutan. Tapi kami akan tetap melaksanakan imunisasi karena ini sudah diprogramkan pemerintah dengan tujuan untuk kesehatan anak bangsa,” sambungnya.Â
Baca:Â Vaksin MR, Petugas: Kami Berat Melakukannya, Tapi..
Berkali-kali Mimi menegaskan kalau proses imunisasi MR kepada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun itu merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap potensi penyakit campak dan rubella, meskipun tidak ada jaminan kalau anak yang sudah diimunisasi akan terbebas dari penyakit tersebut.Â
Apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait imunisasi MR yang menyatakan kalau proses imunisasi itu dibolehkan dengan secara bersyarat. Artinya kebijakan melanjutkan kembali proses imunisasi MR merupakan hasil kesepakatan dan atas pertimbangan banyak pihak. (bpc3)Â