BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Mias Muchtar, memberikan jawabannya soal keluhan masalah kode iuran pembayaran BPJS oleh pihak pemberi kerja.
Sebelumnya akar masalah ini berada pada respon pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri yang dinilai lamban. Sehingga perusahaan atau pihak pemberi kerja harus menanggung beban denda karena keterlambatan pembayaran iuran.
“Menurut saya ini hanya masalah mis komunikasi saja. Saya juga tidak tahu pasti statusnya apa. Tapi yang jelas ini akan menjadi catatan evaluasi kami dan akan saya bicarakan dengan bawahan,” katanya, kepada bertuahpos.com, saat dihubungi bertuahpos.com, Selasa, 21 Agustus 2018.
Mias menjelaskan memang ada beberapa mekanisme kode iuran pembayaran tagihan BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya dengan SMS dan ada sistem yang sudah disediakan oleh pihak BPJS.Â
Namun jika pihak pemberi kerja langsung melakukan komunikasi dengan BPJS itu jauh lebih baik dan petugas BPJS Ketenagakerjaan boleh memberikan kode iuran tersebut.
Baca:Â Suara Anda: Kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Mengecewakan dan Membingungkan
“Silahkan, kalau memang harus langsung komunikasi dengan petugas kita juga bisa, tak masalah. Soal surat pembaca yang masuk di rubrik Suara Anda bertuahpos.com, mungkin mereka yang mendaftarkan perusahannya melalui DPMPTSP,” sambungnya.
Sebelumnya, redaksi bertuahpos.com menerima keluhan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait soal pelayanan tagihan. Dimana pihak pemberi kerja kesulitan untuk mendapatkan kode iuran tagihan. Padahal mereka sudah melakukan komunikasi langsung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. (bpc3)