BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Oknum DPRD Bengkalis bernama Nur Azmi Hasyim ditetapkan tersangka dengan tuduhan melakukan politik uang. Nur Azmi Hasyim ditetapkan tersangka bersama damg ajudan, Adi Purnawan.
Nur Azmi Hasyim diketahui melakukan politik uang pada saat reses di Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis pada 13 April 2018 lalu. Dalam acara tersebut, Nur Azmi juga memberikan kaos bergambar salah satu pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 3. Namun, dibalik lipatan baju tersebut, ditemukan amplop putih yang berisikan uang Rp50 ribu.
Panswas Bengkalis yang menemukan pelanggaran tersebut kemudian memprosesnya di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Kabupaten Bengkalis. Keterangan dan klarifikasi juga diminta ke semua pihak yang terlibat.
25 April 2018, Sentra Gakkumdu Bengkalis kemudian meningkatkan proses penanganan ke tahap penyidikan. Nur Azmi Hasyim dalam prosesnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan politik uang bersama sang ajudan.
Akhirnya, pada 16 Mei 2018, Sentra Gakkumdu Bengkalis melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A perubahan dari pasal 74 ayat 4 huruf C. “Ancamannya adalah pidana penjara selama 36 bulan dan maksiman 72 bulan, atau denda Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” terang Rusidi kepada bertuahpos.com, Minggu 20 Mei 2018.
Rusidi menolak berkomentar hubungan para tersangka dengan paslon Gubernur Riau nomor urut 3. Menurut dia, fokus Bawaslu Riau adalah penangan 2 tersangka politik uang ini.
“Kami fokus kepada keduanya dulu,” singkat Rusidi. (bpc2)