• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terlibat Politik Uang, Oknum DPRD Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Oknum DPRD Bengkalis bernama Nur Azmi Hasyim ditetapkan tersangka dengan tuduhan melakukan politik uang. Nur Azmi Hasyim ditetapkan tersangka bersama damg ajudan, Adi Purnawan.

Nur Azmi Hasyim diketahui melakukan politik uang pada saat reses di Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis pada 13 April 2018 lalu. Dalam acara tersebut, Nur Azmi juga memberikan kaos bergambar salah satu pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 3. Namun, dibalik lipatan baju tersebut, ditemukan amplop putih yang berisikan uang Rp50 ribu.

Panswas Bengkalis yang menemukan pelanggaran tersebut kemudian memprosesnya di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Kabupaten Bengkalis. Keterangan dan klarifikasi juga diminta ke semua pihak yang terlibat.

25 April 2018, Sentra Gakkumdu Bengkalis kemudian meningkatkan proses penanganan ke tahap penyidikan. Nur Azmi Hasyim dalam prosesnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan politik uang bersama sang ajudan.

Akhirnya, pada 16 Mei 2018, Sentra Gakkumdu Bengkalis melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A perubahan dari pasal 74 ayat 4 huruf C. “Ancamannya adalah pidana penjara selama 36 bulan dan maksiman 72 bulan, atau denda Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” terang Rusidi kepada bertuahpos.com, Minggu 20 Mei 2018.

Rusidi menolak berkomentar hubungan para tersangka dengan paslon Gubernur Riau nomor urut 3. Menurut dia, fokus Bawaslu Riau adalah penangan 2 tersangka politik uang ini.

“Kami fokus kepada keduanya dulu,” singkat Rusidi. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Dikalahkan Chelsea di Final Piala FA, Morinho: Mereka Tak Pantas Menang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.