BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kebijakan pemerintah menerapkan tambahan libur selema 3 hari bagi PNS bisa saja berlaku untuk pegawai dikalangan pemerintahan, tapi sulit untuk diterapkan di sektor swasta.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Wijatmoko Rahtrisno kepada bertuahpos.com, Minggu 22 April 2018 di Pekanbaru.Â
Dia berpendapat, selama ini perusahaan yang tergabung dalam member Apindo Riau, memang para karyawan tidak pernah diwajibkan harus menjalani masa libur lebaran seperti jumlah hari yang ditentukan oleh pemerintah.Â
“Selama ini tidak wajib libur selama itu bagi swasta. Kecuali nanti kalau memang pemerintah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan libur dengan total selama 11 hari itu,” katanya, Minggu, 22 April 2018 di Pekanbaru.Â
Dia menambahkan, lain cerita jika libur itu dipakai jatah cuti tahunan. Kalau demikian kiranya, kata Wijatmoko bagi perusahaan tidak masalah.Â
“Yang menjadi masalah ketika itu dijadikan sebagai libur wajib. Kalau itu jadi libur wajib sementara perusahaan meminta kepada paryawan untuk bekerja jadinya masuk hitungan lembur. Ini lah yang akan memberatkan dunia usaha,” sambungnya.Â
Dia menambahkan, selama bertahun-tahun memang tidak pernah ada pengwajiban bagi swasta untuk memberikan jatah libur seperti PNS. Jika karyawan tetap ingin libur maka akan dibebankan pada jatah cuti tahunan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, tambahan cuti bersama itu berlaku bagi PNS maupun pegawai swasta. “Kalau untuk swasta, ya (dipotong cuti tahunan). Kalau untuk PNS ada aturannya sendiri,” ujar Hanif.
Hanif mengatakan tambahan libur Lebaran tersebut untuk kepentingan bersama, salah satunya menjaga arus lalu lintas.
“Prinsipnya, ini kepentingan bersama dasar pertimbangnya kan untuk membantu rekayasa lalu lintas sebelum Lebaran. Nah itu kan kepentingan kita semua lah. Jadi Menaker ini bisa dipahamilah,” kata Hanif.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Keputusan tersebut diteken oleh MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.
Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. (bpc3)