BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PTUN Medan mengabulkan eksepsi KPU Riau dalam putusan sengketa penetapan calon Gubernur Riau, Selasa 17 April 2018.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyatakan sidang sengketa di PTUN harus terlebih dahulu melalui proses sengketa di Bawaslu Provinsi Riau.
“Majelis hakim juga sependapat dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Riau, dan menyatakan bahwa eksepsi kompetensi absolut dari KPU Riau dikabulkan, sehingga majelis hakim PTUN Medan memutuskan pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lagi,” terang Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Ilham kepada bertuahpos.com, Selasa 17 April 2018.
Sebelumnya, tim hukum Lukman Edy- Hardianto menggugat keputusan KPU Riau yang meloloskan pasangan nomor urut 1 dan 3 ke Bawaslu Riau. Namun, karena tidak puas dengan keputusan Bawaslu Riau, tim hukum LE-Hardianto melanjutkan gugatan ke PTUN Medan.
“Kami sangat tidak puas. Harusnya Bawaslu Riau lakukan sidang adjukasi, laksanakan Undang-Undang. Bukannya minta pendapat. Pendapat itu ke hakim dong. Atau kalau mau menguji pasal petahana ke MA,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum LE-Hardianto, Raden Adnan kepada bertuahpos.com.
Atas alasan tersebut, Adnan mengatakan pihaknya melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Dilanjutkan Adnan, secara adminitratif pihaknya telah melakukan upaya dengan menggugat penetapan pasangan nomor urut 1 dan 3 ke Bawaslu Riau. “Dan karena sudah kita lakukan upaya administratifnya, kita ajukan gugatan ke PTUN,” tambahnya. (bpc2)