• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sengketa Penetapan Calon, PTUN Medan Kabulkan Eksepsi KPU Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PTUN Medan mengabulkan eksepsi KPU Riau dalam putusan sengketa penetapan calon Gubernur Riau, Selasa 17 April 2018.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyatakan sidang sengketa di PTUN harus terlebih dahulu melalui proses sengketa di Bawaslu Provinsi Riau.

“Majelis hakim juga sependapat dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Riau, dan menyatakan bahwa eksepsi kompetensi absolut dari KPU Riau dikabulkan, sehingga majelis hakim PTUN Medan memutuskan pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lagi,” terang Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Ilham kepada bertuahpos.com, Selasa 17 April 2018.

Sebelumnya, tim hukum Lukman Edy- Hardianto menggugat keputusan KPU Riau yang meloloskan pasangan nomor urut 1 dan 3 ke Bawaslu Riau. Namun, karena tidak puas dengan keputusan Bawaslu Riau, tim hukum LE-Hardianto melanjutkan gugatan ke PTUN Medan.

“Kami sangat tidak puas. Harusnya Bawaslu Riau lakukan sidang adjukasi, laksanakan Undang-Undang. Bukannya minta pendapat. Pendapat itu ke hakim dong. Atau kalau mau menguji pasal petahana ke MA,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum LE-Hardianto, Raden Adnan kepada bertuahpos.com.

Atas alasan tersebut, Adnan mengatakan pihaknya melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Dilanjutkan Adnan, secara adminitratif pihaknya telah melakukan upaya dengan menggugat penetapan pasangan nomor urut 1 dan 3 ke Bawaslu Riau. “Dan karena sudah kita lakukan upaya administratifnya, kita ajukan gugatan ke PTUN,” tambahnya. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Sebaran Guru di Riau Belum Merata

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.