BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau memutuskan bahwa Paslon Cagub Riau nomor urut 1 dan 3 tidak melakukan pelanggaran Pemilu.
Sebelumnya, Tim Hukum LE-Hardianto menuding 3 Calon Gubernur (Cagub) Riau lainnya telah lakukan pelanggaran fatal. Pelanggaran tersebut dituding dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Dimana, para Cagub ini merupakan yang sebelumnya merupakan kepala daerah, telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Apa itu, yaitu melantik pejabat sebelum penetapannya sebagai calon Gubernur Riau,” terang Ketua Tim Hukum Lukman Edy (LE)-Hardianto, Raden Adnan.
“Padahal, aturan tersebut jelas melarang kepala daerah mengganti dan melantik pejabat 6 bulan sebelum penetapannya sebagai calon gubernur,” tambah Raden.
Bawaslu Riau dalam surat jawabannya kemudian memutuskan bahwa pasangan nomor urut 1 dan 3 tidak memenuhi unsur pelanggaran, karena bukan merupakan ‘petahana’.Â
Bawaslu dalam surat jawabannya juga menuliskan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian petahana. Salah satunya adalah pendapat dari pakar hukum Prof. DR. Anna Erliayana, S.H, MH, yang menyebutkan bahwa ‘petahana adalah yang saat ini menjabat sebagai gubernur’.
“Dengan demikian, perihal laporan/informasi awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh nomor urut 1 dan 2, tidak ditemukan unsur pelanggaran,” kata Rusidi Rusdan kepada bertuahpos.com, Kamis 22 Maret 2018.
Sementara itu, untuk pasangan nomor 4 yang merupakan petahana, belum ada keputusan dari Bawaslu Riau. (bpc2)