• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tim Hukum LE-Hardianto Laporkan 3 Cagub Riau Lakukan Pelanggaran TSM, Ini Keputusan Bawaslu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Maret 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau memutuskan bahwa Paslon Cagub Riau nomor urut 1 dan 3 tidak melakukan pelanggaran Pemilu.

Sebelumnya, Tim Hukum LE-Hardianto menuding 3 Calon Gubernur (Cagub) Riau lainnya telah lakukan pelanggaran fatal. Pelanggaran tersebut dituding dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Dimana, para Cagub ini merupakan yang sebelumnya merupakan kepala daerah, telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Apa itu, yaitu melantik pejabat sebelum penetapannya sebagai calon Gubernur Riau,” terang Ketua Tim Hukum Lukman Edy (LE)-Hardianto, Raden Adnan.

“Padahal, aturan tersebut jelas melarang kepala daerah mengganti dan melantik pejabat 6 bulan sebelum penetapannya sebagai calon gubernur,” tambah Raden.

Bawaslu Riau dalam surat jawabannya kemudian memutuskan bahwa pasangan nomor urut 1 dan 3 tidak memenuhi unsur pelanggaran, karena bukan merupakan ‘petahana’. 

Bawaslu dalam surat jawabannya juga  menuliskan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian petahana. Salah satunya adalah pendapat dari pakar hukum Prof. DR. Anna Erliayana, S.H, MH, yang menyebutkan bahwa ‘petahana adalah yang saat ini menjabat sebagai gubernur’.

“Dengan demikian, perihal laporan/informasi awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh nomor urut 1 dan 2, tidak ditemukan unsur pelanggaran,” kata Rusidi Rusdan kepada bertuahpos.com, Kamis 22 Maret 2018.

Sementara itu, untuk pasangan nomor 4 yang merupakan petahana, belum ada keputusan dari Bawaslu Riau. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2026 digelar dengan penuh kehangatan di Halaman Kantor Bupati. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan Peringatan Hari Santri Nasional, Upacara besar ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Inhu dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, S.Sos, M.Si, para kyai, ulama, pimpinan pondok pesantren se‑Kabupaten Inhu, para orang tua, serta kurang lebih seribu santriwan dan santriwati dari berbagai pondok pesantren di wilayah Inhu, Rabu (28/10/2026).

Pemkab Inhu Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2026 dengan Berbagai Kegiatan Positif

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Next Post

Ketangkap Basah, 5 Pria di Rohul Judi Dua Ribuan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.