BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Besarnya angka tunggakan pajak pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan yang tidak dibayar perusahaan besar di Riau, disayangkan Muhammad Zainuddin, SH selaku praktisi hukum dari Kantor Bantuan Hukum Nusantara Sepakat.
Muhammad Zainuddin mendesak Pemerintah Provinsi Riau, segera menggunakan bantuan Kejaksaan Tinggi Riau, selaku Pengacara Negara untuk menagih tunggakan pajak perusahaan tersebut.
Hal ini disampaikan Muhammad Zainuddin, SH, Sabtu (3/2/2018). Dikatakannya, dirinya sangat menyayangkan sikap Pemprov Riau yang berlarut-larut membiarkan perusahaan besar di Riau menunggak pajak air permukaan sebagai pendapatan asli daerah. Akibat permbiaran tersebut, tunggakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami sayangkan Pemerintah Provinsi Riau terkesan membiarkan terjadi penunggakan pajak air permukaan yang nilainya fantastis oleh ratusan perusahaan besar di Riau.Â
Kita saja terlambat bayar listrik langsung diputus. Kok ini sampai ratusan miliar tak di sentuh sama sekali,” ujarnya.
Dikatakannya,aturannya sangat jelas Undang Undang Pemerintah Daerah harus memungut pajak daerah dalam rangka untuk kemakmuran rakyat yang tertuang dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Jika tugas ini tidak dijalankan, maka Pemerintah Provinsi Riau bisa digugat rakyat, karena itu adalah hak rakyat yang harus diberikan.
“Pemerintah Provinsi Riau dapat melaporkan atau memintak bantuan jaksa sebagai Pengacara Negara untuk mengambil langkah langkah hukum kepada ratusan perusahaan yang menghindari bayar pajak. tidak bayar pajak oleh pelaku usaha sampai ratusan milayar itu jelas ada unsur pidana, baik menghindari ( Tax Auvidence ) untuk bayar pajak atau pengelapan pajak. Bahkan bisa kita katagorikan sebagai perbuatan korupsi, karena perbuatan tersebut menyebabkan kerugian Negara,” ujarbya.
Hal tersebut juga sangat jelas di atur dalam UU No.6 tahun 1983 tentang cara perpajakan yang diubah No.16 tahun 2009. “Apa bila ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau bisa digugat oleh Rakyat,” ujarnya mengingatkan.(bpc17)