BERTUAHPOS.COM (BPC), JAKARTA – Miryam S Haryani yang dinyatakan buron oleh KPK akhirnya berhasil ditangkap. Yang melakukan itu adalah Tim Polda Metro. Dia ditangkap saat bersama adiknya di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Â
Miryam langsung ditahan KPK. Dia adalah tersangka memberi keterangan palsu. Pemberian keterangan tidak benar itu diduga dilakukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP.Â
Saat keluar dari Gedung KPK, Miryam mengenakan rompi tahanan KPK, Senin (1/5/2017). Anggota DPR dari Fraksi Hanura itu keluar didampingi pengacaranya Aga Khan.
Baca:Â Anggota DPR-RI Miryam Haryani Jadi Buron KPK
Miryam tak mau memberikan pernyataan pada wartawan. Miryam hanya tersenyum ketika ditanya soal persembunyiannya saat buron. Â
“Tersangka MSH ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Miryam menjadi tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.Â
Dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 dan 18 April. Akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam pada hari Kamis, 27 April.
Baca:Â Nama Politis Kondangan Kembali Biasa Sidang Korupsi e-KTP
Miryam ditangkap saat bersama adiknya di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, Jaksel pada pukul 02.00 WIB, Senin (1/5). Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim bentukan Polda Metro melakukan pelacakan hingga mengikuti Miryam di Bandung.
Tim Polda Metro sempat membawa Miryam ke Mapolda Metro sebelum diserahkan ke KPK pada sekitar pukul 15.58 WIB.
KPK pernah memeriksa dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, pengacara Elza Syarief, pengacara Farhat Abbas sebagai saksi. Itu dalam kaitan dengan perkara Miryam ini.
Â
KPK juga menelusuri orang-orang yang disebut memberi ancaman terhadap Miryam sehingga mencabut BAP. Juga alasan memberikan keterangan bertolak belakang dari BAP, yang mengatakan tidak tahu-menahu bagi-bagi duit e-KTP. (jss)