BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pemerintah telah keluarkan kebijakan seluruh distributor sembako wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI, Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru, Masirba H Sulaiman. “Dengan keluarnya kebijakan tersebut kami meminta distributor segera daftarkan usahanya ke Kementerian Perdagangan,†katanya.
Diterapkannya aturan tersebut agar pemerintah dapat memantau ketersediaan bahan pokok. “Pemerintah dimudahkan mengecek ketersediaan hingga harga jual. Jika nanti terbukti distributor ikut bermain dengan ketersediaan sembako, izin distributornya langsung dicabut,” ujar Irba.
Baca: Belum Ada Tanda-Tanda Kenaikan Harga Pada Sembako di Pasar Pekanbaru
Pada Permendag tersebut pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tiga komoditi pokok. Tiga sembako tersebut yakni gula pasir tidak boleh di atas Rp 12.500, minyak goreng kemasan sederhana tidak boleh lebih Rp11 ribu. Lalu daging beku, dengan harga jual tidak boleh lebih dari Rp 80 ribu perkilo. “HET tersebut sudah diberlakukan sejak 1 April 2017 di ritel- ritel besar yang ada di Kota Pekanbaru,†sebut Irba.
Irba sampaikan jika pelaku usaha melanggar dengan menjual lebih dari harga yang sudah ditetapkan, sanksi terberat pencabutan izin. “Kalau terbukti melanggar izin yang kita keluarkan akan dicabut,” sebutnya.
Irba sampaikan penetapan HET tidak menutup kemungkinan untuk komuditi lainnya, semisal beras, cabai, bawang, dan lainnya. “Itu untuk menghindari spekulan, kita juga berharap masyarakat bersama- sama kami monitor harga. Dan konsumen lebih pintar dalam berbelanja,†pesan Irba. (bpc2)