BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pelarian buron Jafar Abdul Gafar akhirnya berakhir. Itu setelah Penyidik Bareskrim Mabes Polri membekuknya di Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur. Ketua Koperasi Komura, dan anggota DPRD Samarinda itu ditangkap ketika sedang bersama istri keduanya.
“Tadi malam Jafar ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian dia berpindah-pindah di berbagai hotel hingga tertangkap di Cakung,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Senin (24/4).
Buron ini ditangkap di kamar nomor 207 Hotel Angkasa, Minggu (23/4) malam. Langkah itu dilakaukan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, 4 April 2017 lalu, dia tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim.
Saat kabur itu, Jafar berpindah-pindah. Dari Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru, dan kemudian menginap di Hotel Angkasa kamar 207.
Jafar kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Penyidik Bareskrim Polri dibantu Polda Kaltim pernah melakukan penggeledahan di rumah Jafar di jalan Tj Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, Selasa (11/4).
Jafar adalah ketua Komura yang diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang. Dia menetapkan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur. Dan Jafar menandatangani invoice untuk PBM (perusahaan bongkar muat), yang tidak punya dasar hukum.
Baca: 11 Pemain Judi dan Uang Rp 1,8 Juta Diamankan Polisi
“Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan. Apabila PBM tidak melaksanakan, maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman),” kata Brigjen Agung.
Itu terjadi sejak tahun 2010 hingga 2016. Dari langkah itu Komura meraup untung sebesar Rp 2,46 triliun dari aksi pungli itu. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap DHW sekretaris Komura. Juga telah disita uang Rp 6,1 miliar, 4 rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 miliar.
“Terhadap tersangka diterapkan pasal 368 KUHP, pasal 11 dan 12 UU Korupsi dan pasal 3,5,10 UU Pencucian Uang,” kata Agung. jss