BERTUAHPOS.COM (BPC) – Hamka (33) harus berurusan dengan polisi. Itu karena dia membawa SV (16), adik iparnya masuk hotel melati untuk berkencan-ria. Sang adik ipar mau. Tetapi karena belum dewasa, Hamka akhirnya dikenai pasal pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara.
Â
Polisi masih mendalami perkara ini. Kendat SV sudah divisum, tetapi polisi ingin mengungkap, sudah berapa kali Hamka mengintimi adik iparnya ini. Sebab siswi yang masih duduk di bangku SMP di Balikpapan Barat itu yang mengajaknya untuk menginap di hotel.
Â
Menurut Hamka, dia sudah bercerai dengan HR, kakak SV. Gadis ini Kamis (30/3), meninggalkan rumah. HR yang tahu adiknya ada hubungan khusus dengan Hamka, dengan marah-marah mantan istrinya itu menuduh Hamka menyembunyikan SV.
Â
“Saya bilang saya tidak tahu. Terus saya diminta bantu mencari. Jumat (31/3) dini hari saya dapat telefon dari adiknya. Dia bilang ketakutan karena selalu disiksa mantan istri saya. Saya jemput dia. Pas saya antar, dia minta tidur di hotel saja soalnya takut disiksa lagi sama kakaknya,” kata Hamka kepada Prokal di Mapolres Balikpapan, Selasa (4/4).
Â
Ketika di hotel, Hamka mengakui, dia mengintimi adik iparnya itu. Karena sang adik ipar mau diajak berhubungan layaknya suami-istri.
Â
Namaun karena SV belum dewasa, maka Hamka tetap dijerat pasal pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. Hamka dan SV memang memiliki hubungan spesial. “Jadi, SV lari sama mantan kakak iparnya. Mereka sudah lama menjalani hubungan asmara,†kata sebuah sumber.
Â
Sementara itu, Paur Subbag Polres Balikpapan Humas Iptu Suharto mengatakan, SV menginap di hotel dengan dalih untuk menenangkan diri.
Â
“Saat ini Hamka masih dilakukan pemeriksaan intensif. Dari pengakuannya baru tiga kali bertemu dengan korban, yang memang merupakan mantan adik iparnya,†ujar Suharto.
Â
Kini kepolisian sudah melakukan visum terhadap korban. “Tapi kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan sudah berapa kali pelaku melakukan hubungan badan,†tegas Suharto. jss