BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Sidang kasus korupsi Bantuan Sosial Yayasan Meranti Bangkit yang menyeret Ketua Pembina Yayasan Meranti Bangkit dan Nazzarudin alias Atan, sebagai Ketua Yayasan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru (23/1/2017).
Dugaan korupsi dana bantuan sosial (hibah) yang berasal dari APBD tahun 2011 sebesar Rp 800 juta sebelumnya telah menghadirkan 7 orang saksi.
Kini sidang korupsi Bansos Yayasan Meranti Bangkit menghadirkan 12 saksi, diantaranya Masrul Asni merupakan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2010 sampai dengan 2015.
Wakil Bupati kepulauan Meranti mendapat giliran pertama dalam memaparkan jawaban dari Hakim Ketua Masrudin Nainggolan. Dari keterangan Wabup, Hakim Ketua menilai tidak rasional.
“Jawablah yang jujur, masak enggak tahu?,”sebut Hakim Ketua.
Lanjut, Wabup mengatakan Nomenklatur tidak pernah dilihat. Kejanggalan pun dirasakan oleh Hakim Ketua, dimana dalam Yayasan itu, Masrul Asni (Mantan Wabup) yang menjabat sebagai Pengawas yayasan, mengaku tidak tahu terkait dana bansos tersebut.
“Setahu saya tidak ada yang mulia, “kata. Masrul.
Lantas Hakim Ketua menambahkan Wakil Bupati banyak tidak tahu, pemikiran sangat dangkal.
“Orang awam aja tidak masuk akal, apalagi saya, anda ini sudah puluhan tahun, masa tidak tau mengenai administrasi, dangkal sekali peran Wakil Bupati,” ucap Masrudin selaku Hakim Ketua.
Sempat bergilir ke saksi kedua, lalu hakim mengembalikan kembali ke saksi pertama.
Arifin selaku Kasubag Pemuda dan Olah Raga (2011). Selain itu 6 orang saksi lainnya ialah Angra Yulita (2011) masih berstatus kuliah, Ilhami sebagai tim penyusunan proposal Yayasan Bangkit. Zulkifli sebagai bendahara Yayasan Meranti Bangkit (2011) sampai sekarang, Muzamil selalu Sekretaris Yayasan Meranti Bangkit, Zulkifli sebagai Ketua Tiga Yayasan (2013-sekarang) dan Agus Limar selaku sekertaris Yayasan 2011 samapai sekarang.
Pantauan bertuahpos sidang berjalan dengan lancar, hanya saja ada hal yang mengganjal dirasakan Hakim ketua.
“Enggak jelas ini, banyak yang ganjil, “sebut Hakim pada saat mencecar pertanyaan pada saksi ke 12 pada pukul 13.00 wib sidang di skor dan dilanjutkan pukul 13.30 wib.
Penulis : Eli Suwanti