BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU– Kasus korupsi dana hibah Bansos, menyeret dua orang terdakwa yakni Yohanes Oemar selaku Ketua Pembina Yayasan Meranti Bangkit dan Nazzarudin alias Atan, sebagai Ketua Yayasan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/1/2017), mendatangkan tujuh orang saksi dalam persidangan .
Selain Zubiarsyah,selaku Mantan Sekretaris Daerah (2010-2013) Kepulauan Meranti, enam saksi lainnya juga hadir dalam sidang kali ini. Mereka antara lain Heri Saputra selaku mantan bendahara pengeluaran pembantu, Suardi selaku Kasubag Bansos (2011-2012). Khadafi selaku Bendahara pengeluaran pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Lalu ada nama Muhammad sebagai PNS di Bendahara pengeluaran (2010-2016). Erman selaku kepala BPPKAD (2011-2013) dan terakhir Wan Hermansyah, sebagai Kuasa bendahara umum daerah.
Penulis : Eli Suwanti