Menurut Ditjen Pajak, adanya selisih Rp 29 triliun itu mungkin adanya perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara 1 Januari 2016–30 Juni 2016. Ini karena pada periode pertama program amnesti pajak, dana itu dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016.Â
Sedang memasuki periode kedua, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK 150/2016. Akibat itu, maka dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan wajib pajak.
Dana yang masuk pada periode itu tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada perbankan. Selain, mungkin, adanya peserta tax amnesty yang memang tidak merealisasikan komitmen awal.Â
Untk itu Ditjen Pajak akan meneliti laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016. Sebab laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II itu harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017. jss