• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Rp 112,2 Triliun Uang WNI Pulang Kampung

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 Januari 2017
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC) – Uang Warga Negeri Indonesia (WNI) pulang kampung. Jumlahnya luar biasa, kendati masih lebih rendah dibanding komitmen sebelumnya.
 
Uang itu adalah realisasi repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini terhitung per 31 Desember 2016, yang tercatat mencapai Rp 112,2 triliun.
 
Memang, jika dibanding komitmen para peserta, angka itu masih lebih rendah. Sebab berdasar komitmen para peserta, tadinya berjumlah Rp 141 triliun. Itu data dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (10/1).

Menurut Ditjen Pajak, adanya selisih Rp 29 triliun itu mungkin adanya perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara 1 Januari 2016–30 Juni 2016. Ini karena pada periode pertama program amnesti pajak, dana itu dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016. 

Sedang memasuki periode kedua, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK 150/2016. Akibat itu, maka dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan wajib pajak.

 
 

Dana yang masuk pada periode itu tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada perbankan. Selain, mungkin, adanya peserta tax amnesty yang memang tidak merealisasikan komitmen awal. 

Untk itu Ditjen Pajak akan meneliti laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016. Sebab laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II itu harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017. jss

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Saatnya Semangat, Cuaca di Riau Cerah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.