BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKABARU– Rabu (30/11/2016), bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pekanbaru jatuh tempo kedua. Meski sudah jatuh tempo aktivitas pembayaran PBB tidak seramai biasanya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dispenda Pekanbaru, Kendi Harahap kepada kru bertuahpos.com. “Untuk jatuh tempo kedua ini memang tidak ramai. Tidak seperti jatuh tempo pertama,” sebutnya, Rabu (30/11/2016).
Disampaikan Kendi penyebab pembayaran PBB di Dispenda yang sepi dikarenakan beberapa faktor. “Salah satunya hari ini jatuh tempo yang kedua, makanya tidak ramai seperti saat jatuh tempo pertama. Kedua dikarenakan kita sudah bekerjasama dengan perbankan bisa bayar PBB lewat online,” jelasnya.
Untuk pendapatan dari PBB ini Kendi sampaikan masih belum dihitung seluruhnya. “Kalau untuk data terakhir per 29 November kemarin sekitar Rp 56,5 miliar pencapaiannya,” kata Kendi.
Setelah jatuh tempo ini maka bagi para wajib pajak (WP) akan dikenakan denda 2 persen per bulannya. “Itu otomatis, kalau tidak bayar dendanya langsung bertambah,” katanya.
Kendi sampaikan agar pihak wajib pajak yang belum bayar agar segera memenuhi kewajibannya. “Karena kita hasil evaluasi masih banyak wajib pajak yang nilai PBB nya besar-besar belum membayar,” tuturnya.
Penulis: Riki