BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Setdaprov Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang zona tarif parkir sudah ditandatangani Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Ranperda itu kini sudah dipegang Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, yang kemudian akan diserahkan Pemko Pekanbaru. “Dalam minggu ini, Ranperda itu sudah akan diserahkan ke Pemko,” katanya kepala bertuahpos.com, Senin (21/11/2016).
Dia menyebutkan, meski nantinya akan diserahkan ke Pemko Pekanbaru, sejumlah tahapan lain juga harus tetap dilakukan oleh Pemko Pekanbaru, misalnya menjalankan rekomendasi yang diusulkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemprov Riau dalam hal ini, akan mengeluarkan keputusan, yang menyatakan bahwa Pemprov Riau sudah melihat dan menyetujui, agar Pemko Pekanbaru melaksanakan sejumlah anjuran dari Kemedagri soal rencana penerapan Perda parkir.
Diantara hasil verifikasi yang sudah dilakukan Kemendagri, Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi penerapan zona parkir yang dibebankan tarif tinggi, Pemko Pekanbaru harus sediakan lahan parkir atau tidak boleh diberlakukan pada jalan nasional, dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan retrebusinya.
“Kalau mereka sanggup penuhi keinginan Mendagri, silahkan saja. Setelah koordinasi dengan Kemendagri baru dikeluarkan keputusan Gubri tentang evaluasi. Setelah Perda ini sampai ke Pemko Pekanbaru, diproses. Termasuk pembahasan dalam paripurnanya. Baru setekah itu bisa diberlakukan dalam bentuk Perwako,” sambungnya.
Penulis: Melba