BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kredit mritil yang berkedok koperasi memang masih marak terjadi di Riau. Bahkan, di Pekanbaru sendiri, hal tersebut tidak luput dari praktek ilegal tersebut.
Susahnya meminjam kredit di bank menjadi salah satu alasan kenapa masyarakat mau memakai jasa dari pelaku kredit mritil tersebut.
Mengenai hal tersebut, Sekretaris Dinas Koperasi, Ardiansyah mengatakan, pihak hingga saat ini telah memburu praktek kredit mritil yang berkedok koperasi yang sebenarnya merugikan masyarakat.
“Kita sudah beri sanksi kepada mereka-mereka yang melakukan praktek mritil ini. Bahkan ada yang kita kejar pelakunya sampai ke pusat sana,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (7/10/2016).
Ketika ditanya berapa jumlah koperasi berkedok memberikan kredit mritil yang telah diberikan kepada pelaku tersebut, ia tidak menyebutnya secara pasti.
“Saya lupa berapanya, yang pasti tidak sampai sepuluh yang telah kita berikan sanksi. Dan hal tersebut sudah jelas melanggar UU tentang Perkoperasian,” tegasnya.
Selain berkedok koperasi, para pelaku pemberi kredit mritil ini juga melakukan cara untuk mengelabui pihak Diskop sendiri. Diantaranya mencantumkan anggota koperasi, membuat buka tanda anggota dan beberapa modus lainnya.
“Tapi untuk kita harus teliti memeriksanya. Karena setiap koperasi setiap tahun harus melapor ke kita atas kegiatannya,” tutur Ardiansyah.
Padahal, katanya, jika memang masyarakat ingin ada pinjaman tanpa melalui bank, masyarakat bisa membentuk koperasi dilingkungannya sendiri. Iapun mencontohkan, jika masyarakat berprofesi pedagang,
mereka bisa membuat koperasi yang terdiri dari pedagang saja.
“Mau bentuk seperti itu silahkan, dengan adanya seperti itu bisa mengurangi adanya permainan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan koperasi padahal tidak,” tutupnya.
Penulis: Iqbal