BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Hazneli Juita membantah kabar miring yang menyebutkan bahwa pengelolaan limbah di rumah sakit itu tidak memenuhi standar. Kabar ini sebelumnya juga sempat dia terima.
Namun dia mengakui bahwa sebelumnya, memang pengelolaan limbah di RSJ Tampan belum memenuhi standar. Hal itu dilihat dari akreditasi rumah sakit tersebut. “Kami sudah akreditasi. Dan pengelolaan kami sudah punya IPAL,” katanya saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Senin (29/08/2016).
Saat di konfirmasi bertuahpos.com, dia kembali menegaskan bahwa pengelolaan limbah RSJ Tampan sudah memenuhi standar kelayakan seperti ketentuan Kementerian Kesehatan. Untuk limbah B3, kata Hazneli, memang menggunakan jasa pihak ketiga, karena untuk limbah ini tidak bisa diolah oleh pihak rumah sakit.
Namun untuk sisa pembuangan rumah sakit lainnya, RSJ Tampan sudah bisa melakukan pengolahan sendiri. “Untuk limbah B3 itu memang hurus dikelola oleh pihak 3, tidak bisa kita yang lakukan itu,” tambahnya.
baca: Pengelolaan Limbah Rumah Sakit di Pekanbaru Belum Baik
Sebagaimana kita ketahui, dampak negatif dari aspek kesehatan lingkungan, sebuah sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit juga dapat menjadi sumber masalah bagi lingkungan. Kondisi ini terutama jika limbah yang dihasilkan sebagai akibat aktifitas pelayanan kesehatan tidak dikelola dengan baik.
Beberapa kegiatan lain yang menghasilkan limbah, adalah kegiatan radiologi, kedokteran nuklir, pengobatan cancer dan limbah laboratorium yang sebagian merupakan limbah dengan kandungan B3. Dengan kata lain limbah cair B3 dapat memberikan dampak pada kesehatan akibat kontak dengan B3 atau terpapar oleh pencemar melalui berbagai cara, maka dampak kesehatan yang timbul bervariasi dari ringan, sedang sampai berat bahkan sampai menimbulkan kematian, tergantung dari dosis dan waktu perjalanan.
Jenis penyakit yang ditimbulkan, pada umumnya merupakan penyakit non infeksi antara lain : keracunan, kerusakan organ, kanker, hypertensi, asma brochioli, pengaruh pada janin yang dapat mengakibatkan lahir cacat (cacat bawaan), kemunduran mental, gangguan pertumbuhan baik fisik maupun psikis, gangguan kecerdasan dan lain-lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Riau Andra Sjafril mengakui secara keseluruhan masih ada beberapa rumah sakit di Riau yang belum melakukan pengelolaan limbah sesuai standarisasi yang sudah ditetapkan. “Tapi rumah sakit mana, laporan bukan ke kita,” ujarnya kepada bertuahpos.com akhir pekan lalu.
baca: Diskes Riau Yakini Ada Rumah Sakit yang Pengelolaan Limbah Belum Standar
Sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan, pihak rumah sakit wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan standar dan masuk dalam salah satu syarat untuk akreditasi. Andra mengklaim bahwa dua rumah sakit Pemerintah, yakni RSUD Arifin Ahmad dan RSUD Petala Bumi sudah mendapatkan akreditasi.
“Kecuali Rumah Sakit Jiwa Tampan, saat ini tengah dalam proses akreditasi. Artinya mereka masih memperbaiki dalam hal pengelolaan limbah,” katanya.
Penulis: Melba