BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan mengaku tidak bisa masuk untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga filantropi, atau lembaga penghimpun dana masyarakat untuk kepentingan sosial.
Salah satu bentuk lembaga filantropi adalah, lembaga sosial yang bergerak dalam penyaluran dana ummat dari donatur, seperti Rumah Zakat, Dompet Duafa, Rumah Yatim dan lembaga lain sejenisnya.
“Karena itu bukan menjadi wewenang OJK maka kami tidak bisa melakukan pengawasan terhadap lembaga ini, walaupun mereka menarik dana lewat swadaya ummat,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Riau, M Nurdin Subandi, Rabu (27/06/2016).
Nurdin juga menolak keterlibatan OJK dalam pengawasan terhadap lembaga ini, sebab dalam pendirian lembaga tersebut sudah dicantumkan ketentuan, terkait siapa dan lembaga mana yang memiliki domain untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan mereka.
Dia menambahkan, bentuk pengawasan terhadap lembaga inj bisa saja langsung melibatkan pemerintah atau kementerian terkait. Sehingga untuk melakukan pelaporan keuangan yang dikelola dari para donatur langsung dilakukan oleh lembaga lain. Dan hak tersebut biasanya masuk dalam badan hukum lembaga itu.
Secara umum lembaga ini akan memakai jasa auditor profesional untuk melakukan audit kegiatan dan keuangan mereka. Sebab lembaga filantropi adalah lembaga sosial yang menyimpan dana tanpa memberikan keuntungan bagi penyumbang.
Bedanya dengan lembaga keuangan mikro biasa, dana yang dikumpulkan adalah bentuk investasi dan memberikan keuntungan bagi investor atau penyumbang dana. Sementara untuk lembaga filantropi para penyumbang murni mengucurkan dananya untuk kepentingan sosial.
“Saya rasa pengawasan terhadap lembaga ini pasti ada, karena mereka muncul juga atas dasar badan hukum yang jelas. Artinya ratusan juta yang mereka kelola harus dilakukan pengawasan dan diaudit,” ujarnya.
Penulis: Melba