• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Meski Tarik Dana Secara Swadaya, OJK Tidak Bisa Awasi Lembaga Filantropi

by
27 Juli 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan mengaku tidak bisa masuk untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga filantropi, atau lembaga penghimpun dana masyarakat untuk kepentingan sosial.

Salah satu bentuk lembaga filantropi adalah, lembaga sosial yang bergerak dalam penyaluran dana ummat dari donatur, seperti Rumah Zakat, Dompet Duafa, Rumah Yatim dan lembaga lain sejenisnya.

“Karena itu bukan menjadi wewenang OJK maka kami tidak bisa melakukan pengawasan terhadap lembaga ini, walaupun mereka menarik dana lewat swadaya ummat,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Riau, M Nurdin Subandi, Rabu (27/06/2016).

Nurdin juga menolak keterlibatan OJK dalam pengawasan terhadap lembaga ini, sebab dalam pendirian lembaga tersebut sudah dicantumkan ketentuan, terkait siapa dan lembaga mana yang memiliki domain untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan mereka.

Dia menambahkan, bentuk pengawasan terhadap lembaga inj bisa saja langsung melibatkan pemerintah atau kementerian terkait. Sehingga untuk melakukan pelaporan keuangan yang dikelola dari para donatur langsung dilakukan oleh lembaga lain. Dan hak tersebut biasanya masuk dalam badan hukum lembaga itu.

Secara umum lembaga ini akan memakai jasa auditor profesional untuk melakukan audit kegiatan dan keuangan mereka. Sebab lembaga filantropi adalah lembaga sosial yang menyimpan dana tanpa memberikan keuntungan bagi penyumbang.

Bedanya dengan lembaga keuangan mikro biasa, dana yang dikumpulkan adalah bentuk investasi dan memberikan keuntungan bagi investor atau penyumbang dana. Sementara untuk lembaga filantropi para penyumbang murni mengucurkan dananya untuk kepentingan sosial.

“Saya rasa pengawasan terhadap lembaga ini pasti ada, karena mereka muncul juga atas dasar badan hukum yang jelas. Artinya ratusan juta yang mereka kelola harus dilakukan pengawasan dan diaudit,” ujarnya.

Penulis: Melba

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Sekali Ikut Festival, Omzet Dapur Coklat Naik Sampai 100 Persen

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.