BERTUAHPOS.COM(BPC), SIAK – Selalu saja ada permasalahan mengenai sebuah perusahaan, baik itu persoalan lahan hingga limbah yang dihasilkan. Tak pelak masyarakatlah yang menjadi korban dari permaslahan tersebut. Pencemaran limbah asap maupun limbah cair yang ditimbulkan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Siak masih menjadi keluhan masyarakat.
Perusahaan besar yang berada di Kabupaten Siak, diantaranya PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) yang berada di kecamatan Bungaraya Ini, ternyata belum memenuhi standar pengelolaan limbah. Selain itu Limbah asap yang menjadi polemik, yang dikeluarkan PT BIM, berada di Dayun juga kerap meresahkan warga.
Pengelolaan limbah baik cair maupun limbah asap, harus dilakukan dengan baik dan benar. Namun, ternyata tidak demikian keadaannya, sehingga persoalan ini memberi dampak buruk terhadap masyarakat yang berdomisili di sekitar daerah operasional perusahaan. Bahkan limbah cair yang dikeluarkan dari Pabrik sawit itu mengaliri ke sungai Siak dan terus dikeluhkan.
Wanto salah satu warga pembuat batu bata yang berjarak tidak jauh dari pabrik TKWL mengatakan, limbah cair yang dikeluarkan pabrik itu dialirkan ke dalam parit yang biasa digunakan untuk mencuci warga. Kini air parit tersebut tidak dapat difungsikan lagi, sebab telah tercampur limbah cair dari pabrik dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Jika ditelusuri aliran parit itu dapat mengalir ke sungai Siak
Foto: Wanto
 “Limbah cair dialirkan ke parit-parit , jadi bau busuk, dan airnya berubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi,â€ujarnya.
 Ia juga menambahkan tidak hanya limbah cair,limbah asap juga kerap mengeluarkan gumpalan asap hitam dan bau yang sangat tidak sedap.â€Cerobong asap juga selalu mengeluarkan gumpalan hitam yang mencemari udara,â€sebutnya.
 Menanggapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Greenpeace Indonesia mengatakan, pemerintah harus berani mengambil tindakan,sebab untuk menjadi Kabupaten hijau, salah satunya ialah pemanfaatan SDA yang berkelanjutan dengan kelestarian,
 “Dengan adanya pabrik-pabrik PKS yang di kecamatan, seharusnya pemerintah berani mengambil tindakan terhadap pembuangan limbah tersebut,â€ungkap Rusmadya Maharudin selaku Forest Campaigner Riau, usai mengisi sosialisasi Kabupaten Hijau kepada bertuahpos.
 Selanjutnya ia juga mengatakan dalam mendirikan pabrik melalui proses amdalnya, apakah dibawah ambang batas, dan izin dari warga sekitar,
“Dalam pendirian PKS juga harus melalui proses amdal, dalam hal ini juga instasi terkait harus langsung mengambil tindakan , setidaknya melakukan monitoring secara berkala,â€sebutnya.
 Ia juga menambahkan memang ada indikasi dimomen tertentu, melakukan pembuangan limbah secara besar-besaran,kendati demikian perlu diakukan monitoring berkala, sebab, itu sudah ada dalam mandat.
Penulis : Ely