BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga (PMBRW) akhirnya resmi disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (23/3/2016).
Disinggung mengenai adanya aksi walk out oleh dua fraksi DPRD Pekanbaru yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gabungan PPP, PKS dan Nasdem, wakil wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebutkan bahwa hal tersebut sah-sah saja dalam DPRD Pekanbaru.
“Itu dinamikan biasa, kalau datar-datar saja bukan anggota dewan namanya. Sayaian dulu pernah jadi anggota dewan dan hal itu biasa saja kok,” kata Ayat Cahyadi usai rapat paripurna, Rabu (23/3/2016).
Meskipun demikian, Ayat tetap mengapresiasi kinerja anggota dewan yang telah melakukan pengesahan perda PMBRW. Karena, kata Ayat, perda ini bukan untuk tingkat kelurahan, melainkan ke tingkat perangkat paling kecil, yakni tingat Rukun Warga (RW).
“Ini memang cukup panjang pembahasan perda PMBRW ini, sempat menjadi polemik yang luar biasa. Tapi saya tetap mengapresiasi kerja DPRD sudah mengutamakan kepentingan masyarakat,” kata Ayat Cahyadi.
Perda ini juga, kata Ayat, perlu dilakukan penyempurnaan terlebih dahulu. Bagaimana teknis pelaksanaannya, jika sudah ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis, peran dari RW sendiri juga sangat dibutuhkan.
“Jadi peran pak RW ini sangat penting, makanya para RW harus update bagaimana perkembangan dan pelaksanaan perda PMBRW. Memang RW ini sangat penting dan sangat menentukan perda PMBRW,” sambung politisi PKS tersebut.
Sebelumnya, Juru bicara Pansus PMBRW Ali Suseno mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu disikapi terhadap Renperda tersebut.
“Untuk itu pansus berkesimpulan, perlu adanya perbaikan dan koreksi agar efisien dan efektif, atas pemikiran tersebut ranperda PMBRW Kota Pekanbaru dapat diterima,” kata Ali.
Anggota Fraksi Hanura tersebut menambahkan, ada beberapa saran yang diberikan pansus kepada Pemerintah Kota (Pemko)Â Pekanbaru dapat membuat Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dalam pelaksaan Perda ini.Â
“Dalam membuat Juknis ini. Pemko harus mengacu pada 5 azas hukum yang tidak boleh di langgar. Dan semua telah tertuang didalam nota kesepakatan,” ujarnya saat mengakhiri pembacaan laporan Pansus PMBRW.
Penulis: Iqbal