Dear Pak Zulfikri Toguan,
Saya dalam waktu dekat berencana membuka usaha. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan hukum bisnis, apa bedanya dengan hukum kerjasama?
Nah, karena dalam usaha kecil-kecilan yang mau saya rintis ini, ada kerjasama dengan berbagai pihak, maka sebelum melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti suplaier, vendor dan sejenisnya, apakah harus memiliki kontrak bisnis atau kontrak kerjasama? Kenapa? Pentingkah?
Demikian pak zul, terima kasih atas kesediaan konsultasi online ini. Atas perhatian dan bantuan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Diana Sasmita, Warga Panam RW II, Pekanbaru. 081175313xxx
Dear Ibu Diana Sasmita. Pertama dan utama kami mendoakan semoga ibu beserta keluarga sehat dan sukses selalu, termasuk rencana membuka usaha.
Memang membangun usaha tidak semudah membalikkan telapak tangan, akan tetapi bukan juga berarti sangat sulit atau tidak bisa sukses. Selalu terbuka peluang dan selalu ada solusi dari setiap masalah.
Terkait pertanyaan ibu, berikut beberapa hal yang dapat kami kemukakan menurut pengalaman dan apa yang kami ketahui.
Pertama, kerjasama adalah bagian dari bisnis, tetapi tidak semua kerja sama dikatakan bisnis, jika kerjasama bertujuan untuk memperoleh keuntungan (finansial) barulah dapat dikatakan Bisnis. Adapun adanya Hukum dalam Bisnis dan kerjasama artinya dalam kerjasama dan bisnis tersebut terdapat aturan main (rule of the game).
Seperti kita ketahui bersama, pada dasarnya hukum itu dibuat untuk membangun, menciptakan kehidupan dalam bermasyarakat yang aman, tertib dan tentram. Sesungguhnya hal yang sama juga dengan adanya hukum bisnis. Begitu juga dengan fungsi hukum bisnis diantarnya, menjadi sumber informasi dan bermanfaat bagi pelaku bisnis dan semua pihak. Hukum bisnis biasanya juga memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya di dalam praktik bisnis,
Kedua, selanjutnya menurut kami ya, sebaiknya harus ada kontrak terlebih dahulu untuk menghindari konflik salah pengertian atas hak dan kewajiban dikemudian hari, kontrak itu sangat penting karena jika terjadi pelanggaran atas materi kontrak maka pedomannya adalah yang tertulis.
 Demikian penjelasan kami ibu, semoga bermanfaat. Jika ada yang kurang atau masih ingin ditanyakan, silahkan kirimkan kembali kepada kami pertanyaannya.
Â
Salam Hangat,
Â
Dr H Zulfikri Toguan SH MH