BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau akan memungut retrebusi sebesar USD 100 atau Rp 1,4 juta kepada tenaga kerja asing atau TKA. Beban ini dilimpahkan kepada perusahaan di Riau yang mempekerjakan TKA sesuai keputusan perusahaan.
Menurut Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau Rasidin Siregar, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Harlen Naibaho, kebijakan ini hasil dari tindak lanjut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Selanjutnya atur dalam PP nomor 97 tahun 2012.
“Dimana dalam peraturan itu, diberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pungutan retribusi terhadap perizinan mempekerjakan TKA,” katanya.
Sehubungan dengan itu, ujar Harlen, Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan peraturan daerah nomor 01 tahun 2015, tentang retrebusi perpanjangan izin memperkerjakan TKA. Peraturan daerah itu kemudian ditindaklanjuti lewat Peraturan Gubernur nomor 83 tahun 2015, terhadap petunjuk pelaksananya.
Dia menyebutkan terhitung pada tanggal 18 Agustus 2015 lalu, telah diberlakukan dan dan pungutan itu menjadi bagian dari pendapatan daerah. “Ini perlu kami informasikan kepada masyarakat terutama para pengusaha yang biasanya mempekerjakan TKA di Riau. Pengurusannya dilakukan melalui pelayanan terpadu. Tapi proses teknis dan perpanjangan IPTA nya ada di sini,” kata Harlen.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pekerja asing dikenakan retrebusi 100 USD per bulan untuk perorangnya. Izin diberikan maksimal 1 tahun. Biasanya perusahaan memberlakukan sistem kontrak beberapa bulan saja untuk TKA, tergantung kebutuhan perusahaan.
Dia menambahkan selama ini memang belum ada Perda yang mengatur soal pungutan retrebusi TKA. Berdasarkan peraturan Kementerian Tenaga Kerja, daerah diberikan wewenang untuk mengatur itu.
“Jadi, pungutan itu boleh dilakukan tapi harus bernaung dalam Perda. Perda itu ditindaklanjuti dalam pergub sebagai petunjuk teknis. Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak lain, seperti Bank Riau Kepri sebagai lembaga yang menyimpan keuangan daerah,” ujarnya. (Melba)