• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Akan Pungut Retrebusi USD 100 Dari TKA

by
31 Agustus 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau akan memungut retrebusi sebesar USD 100 atau Rp 1,4 juta kepada tenaga kerja asing atau TKA. Beban ini dilimpahkan kepada perusahaan di Riau yang mempekerjakan TKA sesuai keputusan perusahaan.

Menurut Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau Rasidin Siregar, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Harlen Naibaho, kebijakan ini hasil dari tindak lanjut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Selanjutnya atur dalam PP nomor 97 tahun 2012.

“Dimana dalam peraturan itu, diberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pungutan retribusi terhadap perizinan mempekerjakan TKA,” katanya.

Sehubungan dengan itu, ujar Harlen, Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan peraturan daerah nomor 01 tahun 2015, tentang retrebusi perpanjangan izin memperkerjakan TKA. Peraturan daerah itu kemudian ditindaklanjuti lewat Peraturan Gubernur nomor 83 tahun 2015, terhadap petunjuk pelaksananya.

Dia menyebutkan terhitung pada tanggal 18 Agustus 2015 lalu, telah diberlakukan dan dan pungutan itu menjadi bagian dari pendapatan daerah. “Ini perlu kami informasikan kepada masyarakat terutama para pengusaha yang biasanya mempekerjakan TKA di Riau. Pengurusannya dilakukan melalui pelayanan terpadu. Tapi proses teknis dan perpanjangan IPTA nya ada di sini,” kata Harlen.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pekerja asing dikenakan retrebusi 100 USD per bulan untuk perorangnya. Izin diberikan maksimal 1 tahun. Biasanya perusahaan memberlakukan sistem kontrak beberapa bulan saja untuk TKA, tergantung kebutuhan perusahaan.

Dia menambahkan selama ini memang belum ada Perda yang mengatur soal pungutan retrebusi TKA. Berdasarkan peraturan Kementerian Tenaga Kerja, daerah diberikan wewenang untuk mengatur itu.

“Jadi, pungutan itu boleh dilakukan tapi harus bernaung dalam Perda. Perda itu ditindaklanjuti dalam pergub sebagai petunjuk teknis. Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak lain, seperti Bank Riau Kepri sebagai lembaga yang menyimpan keuangan daerah,” ujarnya. (Melba)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi
Otomotif

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi

...

Read moreDetails
4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis. PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

Next Post

62 Pejabat Eselon III dan IV Akhirnya Dilantik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.