• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Akan Pungut Retrebusi USD 100 Dari TKA

by
31 Agustus 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau akan memungut retrebusi sebesar USD 100 atau Rp 1,4 juta kepada tenaga kerja asing atau TKA. Beban ini dilimpahkan kepada perusahaan di Riau yang mempekerjakan TKA sesuai keputusan perusahaan.

Menurut Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau Rasidin Siregar, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Harlen Naibaho, kebijakan ini hasil dari tindak lanjut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Selanjutnya atur dalam PP nomor 97 tahun 2012.

“Dimana dalam peraturan itu, diberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pungutan retribusi terhadap perizinan mempekerjakan TKA,” katanya.

Sehubungan dengan itu, ujar Harlen, Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan peraturan daerah nomor 01 tahun 2015, tentang retrebusi perpanjangan izin memperkerjakan TKA. Peraturan daerah itu kemudian ditindaklanjuti lewat Peraturan Gubernur nomor 83 tahun 2015, terhadap petunjuk pelaksananya.

Dia menyebutkan terhitung pada tanggal 18 Agustus 2015 lalu, telah diberlakukan dan dan pungutan itu menjadi bagian dari pendapatan daerah. “Ini perlu kami informasikan kepada masyarakat terutama para pengusaha yang biasanya mempekerjakan TKA di Riau. Pengurusannya dilakukan melalui pelayanan terpadu. Tapi proses teknis dan perpanjangan IPTA nya ada di sini,” kata Harlen.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pekerja asing dikenakan retrebusi 100 USD per bulan untuk perorangnya. Izin diberikan maksimal 1 tahun. Biasanya perusahaan memberlakukan sistem kontrak beberapa bulan saja untuk TKA, tergantung kebutuhan perusahaan.

Dia menambahkan selama ini memang belum ada Perda yang mengatur soal pungutan retrebusi TKA. Berdasarkan peraturan Kementerian Tenaga Kerja, daerah diberikan wewenang untuk mengatur itu.

“Jadi, pungutan itu boleh dilakukan tapi harus bernaung dalam Perda. Perda itu ditindaklanjuti dalam pergub sebagai petunjuk teknis. Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak lain, seperti Bank Riau Kepri sebagai lembaga yang menyimpan keuangan daerah,” ujarnya. (Melba)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

62 Pejabat Eselon III dan IV Akhirnya Dilantik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.