BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sebuah toko harian di Jalan Jendral, Kecamatan Sukajadi diduga sebagai pemasok bahan baku minyak curah yang tidak higienis.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau M Firdaus, pihaknya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Riau dan tim yang tergabung dalam inspeksi mendadak (Sidak), langsung turun kelokasi, pada Rabu (17/06/2015).
“Sidak ini dilakukan setelah Disperindag dan instansi terkait melakukan rapat koordinasi dengan distributor sembako di Riau sehari sebelumnya,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Kepada Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, aksi petugas untuk melakukan pengecekan langsung dilokasi gudang penyimpanan itu sempat dihalangi. Namun setelah melakukan pembicaraan, pemilik akhirnya mengizinkan petugas untuk melakukan pemeriksaan.
“Padahal sesuai Peraturan menteri, sudah dilarang penjualan minyak curah itu. Tapi karena ada surat baru yang keluar dari Dirjen, pelarangan itu baru bisa berlaku tahun 2016,” katanya.
Saat ini pihak BBPOM sudah mengambil sampel minyak itu untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Jika ada indikasi minyak tersebut tidak higienis, bisa saja pemilik dikenakan sanksi penutupan tempat usaha.
Dasar pelarangan menjual minyak curah tersebut, selain tidak higienis, kadar vitamin A dalam minyak curah akan habis dalam jangka tertentu.
“Satu satunya cara, vitaminnya harus dimasukkan lagi. Kalu sudah seperti itu, siapa yang bisa menjamin kalau mereka tidak memasukkan bahan pengawet, atau zat kimia berbahaya lainnya,” tambahnya.
Di dalam gudang itu, diperkirakan ada sekitar 6 sampai 8 ton, minyak yang akan diproduksi menjadi minyak curah, dan didistribusikan ke pasaran. Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh BBPOM Riau, terhadap sampel itu. (melba)