BERTUAHPOS.COM (BPC), MERANTI – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam hal ini komisi A dan B memanggil Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional Kabubaten kepulauan Meranti, Rabu (27/5/2015) bertempat di ruang rapat DPRD Meranti. Pemanggilan tersebut membahas tentang Kawasan Mangrove dan Patok Lahan.
Rapat Tersebut dipimpin oleh E Miratna dan dihadiri oleh anggota Komisi A dan B yang terdiri dari Darsini, Zubiarsyah, Marhisyam, Dedi Putra, Azni Syafri, H Nursalim, Edi Masyhudi, Asmawi, Dinas Kehutanan M. Mu’rad dan BPN Kabupaten Meranti Suwandi.
Pada saat rapat, Dinas Kehutanan Menjelaskan, kronologis status kawasan hutan Mangrove Selat Rengit sebelumnya wilayah selat rengit tersebut merupakan wilayah hutan konversi, lalu berdasarkan usulan dari Pemkab Meranti dan pemerintah Propinsi Riau, status hutan tersebut di naikkan dari HPK menjadi Hutan Terbatas (HPT), berdasarkan peraturan menteri kehutanan tertanggal 29 september 2014.
“Selanjutnya, wilayah HPT tidak boleh dikuasasi oleh perorangan kecuali untuk kepentingan umum. Direncanakan kami akan membuat kembali papan-papan pengumuman dilahan-lahan,” ujar kepala Dinas Kehutanan Meranti M Mu’rad
Selanjutnya, pada saat rapat tersebut pihak BPN menjelaskan, bahwa apabila ada lahan yang dikuasai masyarakat maka harus ada keputusan bersama untuk melakukan identivikasi fisik. Dan yang tidak terdapat hutan bakau lagi di kawasan tersebut.
“Mengenai patok BPN dan Surat-surat, bahwa perlu diadakan rapat lengkap, karena selama ini banyak oknum-oknum menjual patok BPN secara bebas. Karena patok tidak bisa dijadikan acuan, harus klarifikasi dengan kepala desa,” ujar suwandi selaku Kepala BPN.
Selanjutnya DPRD Meranti mengusulkan kedepannya agar kedua instansi ini lebih bekerjasama, dalam menyamakan peta lahan. Patok dan meminta untuk dinas kehutanan mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa setiap masyarakat yang ingin menguasai wilayah kawasan agar berkoordinasi dahulu ke dinas kehutan dan BPN. (rls)