BERTUAHPOS.COM- Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan atau akses ilegal (illegal access) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Pengumuman penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Dua jenderal polisi aktif lainnya juga terseret dalam perkara ini dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kedua perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, 45, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, 52. Sementara itu, seorang lainnya dengan inisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Para tersangka dikenai sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pertama, Pasal 25 serta Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara turut dikenakan.
“Demikian rekan-rekan sekalian. Ini awal dari proses penyidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri, di mana yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat Tindak Pidana Siber,” tandas Asep.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dugaan penyadapan tanpa izin itu berlangsung selama satu tahun terakhir, yakni sepanjang 2025 hingga 2026.
Asep menguraikan bahwa para tersangka diduga memberi perintah untuk melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Mereka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon pejabat negara, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ungkap Asep.
Tindakan ilegal tersebut berlangsung hingga Oktober 2026. Dalam upaya menghilangkan jejak, para tersangka sempat memerintahkan agar berkas hasil penyadapan di komputer LIMS dihapus. Namun, petugas yang mengetahui pelanggaran hukum itu segera menyampaikan laporan resmi kepada Bareskrim Polri pada Selasa, 30 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, Ditipidsiber Bareskrim Polri segera melakukan serangkaian langkah scientific crime investigation. Penyidik meminta keterangan dari 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Tiga tersangka tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya







