BERTUAHPOS.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menandai aktifnya kembali lembaga penasihat kepala negara dengan hak keuangan mencapai Rp76,5 juta per bulan per anggota.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI. Susunan barunya diisi mantan pejabat, tokoh agama, pengusaha, akademisi, hingga figur yang dikenal luas di ruang publik.
Besaran hak keuangan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres. Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026, dengan istilah resmi “hak keuangan” alih-alih gaji.
Wantimpres bukanlah kementerian, melainkan lembaga yang melekat langsung di bawah Presiden. Landasan konstitusionalnya tertuang dalam Pasal 16 UUD 1945, sementara pengaturan teknisnya mengacu UU Nomor 19 Tahun 2006 yang diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.
“Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara,” demikian bunyi laman resmi wantimpres.go.id. Nasihat tersebut wajib diberikan, baik diminta maupun tidak oleh kepala negara.
Materi nasihat yang disampaikan kepada Presiden bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan. Anggota Wantimpres dilarang memberikan keterangan kepada pihak lain mengenai isi pertimbangan yang telah disampaikan.
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, hingga kunjungan kenegaraan. Mereka juga berhak meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lain guna mendukung tugasnya.
Struktur kepengurusan Wantimpres terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, serta anggota. Pratikno dipercaya sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.
Selain ketiganya, nama-nama yang duduk di kursi anggota meliputi Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, hingga Ignasius Jonan. Posisi strategis Wantimpres dinilai penting dalam membaca arah kebijakan pemerintahan ke depan.









