BERTUAHPOS.COM — Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pendapatan para manajer Kopdes Merah Putih berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih tersebut disesuaikan dengan wilayah penempatan masing-masing. Zulkifli menegaskan aliran dana itu disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Agrinas Pangan Nusantara.
“APBN. Tapi dari BUMN, ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan, ya,” kata Zulkifli seusai menghadiri agenda pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara.
Pernyataan itu disampaikan usai Presiden Prabowo Subianto melantik Wantimpres, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), dan Wakil Kepala Bakom.
Menurut Zulkifli, para manajer Kopdes Merah Putih berstatus sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu. “Dia pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun. Dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi apakah anggaran tersebut berkaitan dengan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan kepada Agrinas, Zulkifli membenarkannya. Konfirmasi itu mempertegas bahwa pendanaan operasional Kopdes Merah Putih terhubung langsung dengan skema PMN ke BUMN pangan tersebut.
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan beroperasi setiap hari untuk melayani kebutuhan masyarakat. Namun, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan hal itu tidak berarti koperasi beroperasi selama 24 jam.
“Iya dong (beroperasi setiap hari). Nanti kan dia kan fungsinya itu kan tempat berkumpulnya orang-orang untuk melayani kepentingan masyarakat di situ,” kata Joao.
Joao menjelaskan pembagian jam kerja akan disesuaikan dengan pengaturan masing-masing koperasi. Agrinas sendiri berperan menyiapkan sistem pendukung operasional agar seluruh Kopdes Merah Putih dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Skema pendanaan melalui APBN dan PMN Agrinas ini menjadikan manajer Kopdes Merah Putih sebagai posisi strategis di tingkat desa. Besaran gaji Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan mencerminkan pertimbangan atas beban kerja dan kondisi wilayah penempatan.
Dengan status pegawai kontrak dua tahun, para manajer dituntut menjalankan fungsi pelayanan masyarakat secara konsisten. Pemerintah melalui Agrinas menyiapkan infrastruktur pendukung agar operasional koperasi tidak terhambat.









