BERTUAHPOS.COM-Slamet, anggota Komisi IV DPR RI, mendesak Presiden menetapkan tenggat waktu dan ukuran keberhasilan yang jelas bagi kementerian serta lembaga dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026. Ia menilai tindakan nyata perlu segera dilakukan, terutama setelah kebakaran meluas dan berdampak pada sedikitnya 17 provinsi.
Menurut Slamet, penanganan karhutla yang berlangsung berkepanjangan harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Koordinasi antarlembaga, katanya, perlu dilengkapi sasaran penyelesaian yang tegas, pembagian tugas, dan penilaian yang berpijak pada kondisi di lapangan.
“Jika persoalan terus berlarut, Presiden harus memastikan langkah konkret apa yang dilakukan, kapan target penanganan tercapai, dan siapa yang bertanggung jawab. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban keterlambatan negara,” kata Slamet dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari laman DPR RI pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menyebut ancaman karhutla telah terdeteksi sejak awal tahun. Laporan pada Februari 2026 menunjukkan luas lahan terbakar meningkat hingga 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kebakaran tidak hanya berdampak di Sumatra dan Kalimantan, tetapi juga meluas ke sejumlah daerah di Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.
Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti laporan bahwa sekitar 3,4 juta orang terdampak langsung asap di tujuh provinsi yang menjadi episentrum karhutla. Di Kalimantan Barat, lebih dari 165 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan sejak Januari 2026.
Slamet menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Bencana ini turut mengancam kesehatan masyarakat, menghambat kegiatan belajar-mengajar, dan mengganggu mata pencaharian warga, termasuk petani serta nelayan.
Ia mengatakan negara berkewajiban melindungi masyarakat dari dampak bencana tersebut. Kewajiban itu, menurutnya, sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.
“Ketika jutaan warga terpapar asap, anak-anak tidak dapat bersekolah dengan aman, dan masyarakat kehilangan akses terhadap lingkungan yang sehat, negara tidak boleh hanya hadir melalui imbauan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Slamet meminta pemerintah menangani karhutla melalui pendekatan yang lebih luas, bukan hanya dengan memadamkan api. Strategi terpadu, katanya, harus mencakup perlindungan kesehatan warga terdampak, pemulihan keadaan sosial-ekonomi, serta penguatan upaya pencegahan.
Ia turut mendorong Presiden menetapkan tolok ukur keberhasilan bagi setiap kementerian dan lembaga yang terlibat, dengan kewajiban menyampaikan laporan secara berkala dan menjalani evaluasi berdasarkan hasil nyata. Dengan demikian, penilaian kinerja tidak hanya bertumpu pada rapat koordinasi maupun laporan administratif, tetapi juga pada keberhasilan mengendalikan kebakaran dan melindungi masyarakat.
Legislator dari Dapil Jawa Barat IV itu menambahkan, kegagalan memenuhi target yang disebabkan kinerja lemah harus menjadi pertimbangan dalam evaluasi jabatan. Ia menegaskan pejabat yang menerima mandat harus siap mempertanggungjawabkan tugasnya.
“Jika target tidak tercapai akibat lemahnya kinerja atau kegagalan menjalankan tanggung jawab, evaluasi jabatan harus menjadi konsekuensi serius. Jika seorang pejabat merasa tidak mampu menjalankan mandatnya, mengundurkan diri secara terhormat juga merupakan bentuk tanggung jawab,” tegasnya.
Selain meminta evaluasi terhadap kinerja birokrasi, Slamet mendorong pemerintah memperluas layanan kesehatan bagi warga yang terdampak asap, menjamin kegiatan pendidikan berlangsung dengan aman, dan membuka informasi dampak karhutla secara transparan.
Ia juga menekankan perlunya memperkuat sistem deteksi dan pencegahan dini menjelang musim kemarau 2027. Kesiapsiagaan yang dirancang dengan baik dibutuhkan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menyebabkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat.
“Jangan sampai rakyat terus menghirup asap dan menghadapi ancaman kesehatan, sementara kinerja pemerintah tidak menghasilkan perubahan berarti. Presiden harus memastikan negara hadir melindungi rakyat, dan setiap pejabat bertanggung jawab atas mandat yang diberikan,” pungkasnya.









