BERTUAHPOS.COM — Penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh tiga jenderal polisi diketahui langsung oleh kepala negara melalui laporan Kapolri Suyudi Ario Seto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden juga memerintahkan langkah hukum tegas atas perkara tersebut.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Yusril, penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan masalah serius bagi negara sehingga harus diambil langkah hukum.
Polisi diminta melakukan penyelidikan hingga penyidikan sesuai ketentuan. Yusril menyatakan Presiden Prabowo langsung memerintahkan Kapolri memproses perkara sesuai peraturan perundang-undangan.
“Presiden yang merintahkan untuk melambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah, yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ucap dia.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Sementara itu, eks Kepala Divisi TIK, Irjen Pol Slamet Uliandi, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Asep mengungkapkan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access.*









