BERTUAHPOS.COM — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan resmi menetapkan dua perusahaan tersangka karhutla.
Satu di antaranya merupakan penanaman modal asing asal Singapura, yakni PT GAP yang beroperasi di Kalimantan Tengah, sementara satu lainnya adalah PT MAP di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan PT GAP dijerat atas kasus karhutla di areal perkebunan sawit kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“Kebakaran di konsesi perusahaan itu melanda area seluas 901,4 hektare sepanjang kurun 2025 hingga 2026,” ujarnya.
Penyidikan kasus PT GAP dimulai sejak 9 September 2026. Hingga kini, perhitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembukaan lahan yang memicu kebakaran di sekitar kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan korporasi ini telah bergulir sejak 20 Mei 2026.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik merampungkan pembuktian komprehensif. Pembuktian itu mencakup investigasi lapangan hingga penelusuran unsur kelalaian atau kesengajaan.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujar Rudianto.*









