BERTUAHPOS.COM — Sebanyak 12.926,74 hektare areal terbakar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Indonesia tahun 2026, yang berkaitan dengan 32 perusahaan di 7 provinsi.
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan kewajiban perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan dari total 32 perusahaan, sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.
Kelompok berikutnya terdiri atas 8 subjek hukum yang dikenai paksaan pemulihan ekosistem untuk areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya.
Dwi menjelaskan bahwa penanganan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang menggunakan instrumen administratif dan pidana.
Langkah ini diarahkan untuk memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban menjaga kawasan hutan dan mencegah kebakaran di areal yang dikelolanya.
“Sebanyak 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya,” kata Dwi Januanto Nugroho, Senin, 19 Oktober 2026.
Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi terbanyak, yakni 9 perusahaan; PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Sebaran penindakan juga mencakup sejumlah provinsi lain di Sumatra dan Kalimantan. Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan di Jambi, masing-masing lima perusahaan di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan, tujuh perusahaan di Kalimantan Tengah, tiga perusahaan di Kalimantan Timur, serta satu perusahaan di Kalimantan Utara.
Selain sanksi administratif, pemerintah menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Dari jumlah tersebut, 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki proses penyidikan.
Perkembangan perkara pidana juga telah mencapai tahap penetapan tersangka. Dalam perkara yang sedang disidik, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi menjadi tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dwi menegaskan bahwa sanksi administratif menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kewajiban perlindungan hutan dijalankan. Di sisi lain, proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan untuk menindak dugaan pelanggaran pidana sesuai perkembangan masing-masing perkara.









